Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa TRP Terkait Kasus TPPO

topmetro.news – Sidang perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) kembali berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Kesumah Atmaja SH, Senin (10/10/2023).

Persidangan dengan agenda Putusan Sela ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua Andriyansyah SH MH, Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH (Hakim Anggota). Sementara Tim JPU dari Kejari Langkat Jimmy Carter Aritonang SH MH, Maura Meralda Harahap SH dan David Simamora SH, Aryanvi Kantha Diprama SH dan Yogi Fransis Taufik SH MH.

Dalam persidangan kasus TPPO ini mantan Bupati Langkat TRP dihadirkan sebagai terdakwa didampingi Tim Bantuan Hukum (Bankum) DPD Golkar Sumut masing-masing Anggun Rizal Pribadi SH, Harlianda Sahputra SH, Eddy Sunaryo SH dan Perinando Sitepu SH.

Sidang dengan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim PN Stabat memutuskan menolak eksepsi nota keberatan Tim PH TRP.

“Keputusan Majelis Hakim dalam putusan sela ini menyatakan keberatan Tim PH terhadap dakwaan JPU, tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya eksepsi yang disampaikan Tim PH terdakwa TRP, kasus TPPO yang menjadikan TRP menjadi terdakwa sekaligus berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi oleh KPK RI, diteruskan dan dilanjutkan Selasa (17/10/2023) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, di luar persidangan, Tim PH terdakwa TRP membenarkan jika eksepsi yang mereka sampaikan kepada Majelis Hakim menolak dakwaan JPU.

“Benar Bang. Eksepsi keberatan Tim PH sudah disampaikan pada 2 pekan lalu. Intinya pihak Tim PH keberatan jika JPU tidak memasukkan nomor perkara, uraian peristiwa kejadian tidak diterakan dengan jelas, serta dakwaan tidak diberikan tanggal,” ujarnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment